a. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan publik yang dilakukan oleh Badan Publik, maka Badan Publik harus membangun, mengelola, mengembangkan, dan memberikan Informasi Publik yang akurat, benar, tidak menyesatkan, serta dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.