a. bahwa untuk mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pelanggaran peraturan perundangan yang berlaku, penyimpangan tugas dan fungsi, benturan kepentingan, dan penerimaan gratifikasi oleh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dipandang perlu melakukan pengelolaan dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran yang terdapat pada Aplikasi Whistleblowing System Internal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pengelolaan Pengaduan Whistleblowing System 2019, No. 1658 -2- Internal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.