a. bahwa untuk memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural bagi pejabat fungsional peneliti, perlu menyelenggarakan pelatihan pembetukan jabatan fungsional peneliti;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti, pelatihan pembentukan jabatan fungsional peneliti merupakan salah satu persyaratan jenjang jabatan bagi peneliti ahli pertama;
c. bahwa untuk melaksanakan pelatihan pembentukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pedoman dalam penyelenggaraan pelatihan pembentukan jabatan fungsional peneliti; www.peraturan.go.id 2019, No.765 -2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.