a. bahwa untuk menjamin tersedianya kebutuhan pegawai negeri sipil yang tepat, berkualitas, dan profesional sesuai dengan kebutuhan, kompetensi, dan minat kerja dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan pencapaian target kinerja organisasi, perlu melaksanakan redistribusi pegawai negeri sipil;
b. bahwa redistribusi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan secara terencana, tepat sasaran, dan sesuai dengan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan analisis kebutuhan tugas dan fungsi organisasi;
c. bahwa redistribusi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan sesuai dengan perubahan organisasi dan tata kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berdasarkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 www.peraturan.go.id 2019, No.62 -2- tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Redistribusi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.