a. bahwa pembangunan Kebun Raya sebagai kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ perlu ditingkatkan dalam rangka mengurangi laju degradasi keanekaragaman tumbuhan;
b. bahwa pembangunan Kebun Raya sebagai kawasan konservasi keanekaragaman hayati harus dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan sesuai standar pembangunan Kebun Raya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pembangunan Kebun Raya; www.peraturan.go.id 2019, No.40 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.