a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil, peningkatan kerja sama dengan perguruan tinggi, dan optimalisasi pemanfaatan infrastruktur penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian, perlu menyelenggarakan program belajar berbasis riset;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan ketentuan program belajar berbasis riset sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; www.peraturan.go.id 2019, No.39 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.