a. bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang bersifat nonstruktural, perlu membentuk kelembagaan nonstruktural di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Unit Kerja Nonstruktural di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.