a. bahwa untuk mendorong perkembangan inovasi dari hasil riset yang dapat memberikan kontribusi dalam pemenuhan kebutuhan teknologi terhadap pembangunan nasional, yang berdampak secara signifikan terhadap pencapaian visi, misi, dan strategi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu adanya pembangunan ekosistem yang mendukung tercapainya inovasi hasil riset melalui ekosistem ramah inovasi di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Ekosistem Ramah Inovasi di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; www.peraturan.go.id 2019, No.1682 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.