a. bahwa upaya memperoleh kekayaan yang dilakukan oleh setiap penyelenggara negara dan pegawai aparatur sipil negara dengan cara yang tidak baik dan bertentangan dengan peraturan peundang-undangan, merupakan suatu kondisi yang dapat mempengaruhi pertimbangan pribadi dan/atau menyingkirkan integritas dan profesionalisme penyelenggara negara dan pegawai aparatur sipil negara tersebut dalam melaksanakan tugas;
b. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, penyelenggara negara dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki;
c. bahwa untuk menunjang pelaksanaan kewajiban pelaporan harta kekayaan yang dimiliki oleh 2019, No.1648 -2- penyelenggara negara dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu ditetapkan dasar hukum dalam penyelenggaraan penyampaian laporan harta kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penyelenggaraan Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.