a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia diperlukan sumber daya manusia yang profesional dan memiliki kompetensi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. bahwa untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan pelatihan yang diselenggarakan secara profesional, berkualitas, bersinergi, efektif, efisien, dan menyeluruh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penyelenggaraan Pelatihan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; www.peraturan.go.id 2019, No.38 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.