a. bahwa untuk menjamin ketersediaan aparatur sipil negara Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi atau jabatan lainnya yang berdampak secara signifikan terhadap pencapaian visi, misi, dan strategi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu adanya pengelolaan sumber daya manusia di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia secara terencana dan terukur dalam suatu manajemen talenta;
b. bahwa pembangunan manajemen talenta sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan bagian dari pembangunan sistem merit berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang apparatur sipil negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang www.peraturan.go.id 2019, No.1490 -2- Manajemen Talenta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.