a. bahwa untuk peningkatan pengawasan dan evaluasi kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang sesuai dengan kaidah penelitian yang baik dan bermartabat, perlu pengaturan terkait komisi etik profesi dan perilaku jabatan fungsional peneliti;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 05/E/2011 tentang Komisi Etika Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan pengembangan hukum organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Komisi Etik dan Perilaku Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; www.peraturan.go.id 2019, No.1452 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.