a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika merupakan permasalahan nasional yang serius karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa;
b. bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang bersih dari narkotika dan prekursor narkotika, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pencegahan dan Pemberantasan www.peraturan.go.id 2019, No.997 -2- Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.