a. bahwa untuk melakukan pengukuran kinerja pegawai Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dalam pencapaian kinerja, perlu melakukan penilaian kinerja berdasarkan capaian kinerja pegawai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penilaian Capaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.