a. bahwa dalam rangka menghadapi perubahan lingkungan global dan meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Surat Nomor 990/M.KT.01/2018 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu www.peraturan.go.id 2019, No.6 -2- menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.