a. bahwa karya ilmiah hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta pemikiran sistematis di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional merupakan aset penting yang harus dikelola dengan baik untuk ketersediaan data dan informasi jangka panjang;
b. bahwa untuk menjamin ketersediaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mekanisme serah simpan dan repositori karya cetak dan karya rekam di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
c. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 13 Tahun 2016 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional belum mengatur penyimpanan Karya Ilmiah secara Elektronik agar lebih mudah diakses sehingga perlu diganti dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan; www.peraturan.go.id 2019, No. 571 - 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Serah Simpan dan Repositori Karya Cetak dan Karya Rekam di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.