a. bahwa pengaturan mengenai pedoman tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.