a. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi perjalanan dinas luar negeri bagi aparatur sipil negara di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perjalanan dinas luar negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.