a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban bagi pelaksana pelayanan publik yang memiliki prestasi kerja dan masyarakat sebagai penerima pelayanan publik, perlu mengatur mengenai pemberian penghargaan dan sanksi bagi pelaksana pelayanan publik dan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Pemberian Penghargaan dan Sanksi Bagi Pelaksana Pelayanan Publik di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.