a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi, perlu ditetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Reform Leader Academy sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Reform Leader Academy, tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2019, No.451 -2- Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.