bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administasi Negara, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara yang Berprestasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.