a. bahwa untuk membentuk Pegawai Negeri Sipil yang profesional yang mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat diperlukan pembentukan karakter yang didasarkan pada nilai- nilai dasar profesi PNS;
b. bahwa Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2014 belum dapat dilaksanakan secara efektif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu untuk menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan 2014, No.1626 2 Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.