a. bahwa untuk menghasilkan Analis Kebijakan yang berkualitas dan profesional di bidangnya diperlukan adanya penjaminan mutu Analis Kebijakan;
b. bahwa untuk melakukan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu adanya standar kompetensi Analis Kebijakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.