a. bahwa untuk memenuhi standar kompetensi manajerial dan mengembangkan kompetensi kepemimpinan bagi pejabat administrator, perlu didukung adanya pelaksanaan pengembangan kompetensi manajerial melalui jalur pelatihan struktural kepemimpinan administrator;
b. bahwa untuk menjamin terlaksananya pelatihan struktural kepemimpinan administrator yang akuntabel, perlu adanya pengaturan mengenai pelatihan kepemimpinan administrator;
c. bahwa dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dan peraturan perundang- undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Kepemimpinan Administrator; 2019, No.1091 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.