a. bahwa untuk memenuhi standar kompetensi manajerial dan mengembangkan kompetensi kepemimpinan bagi pejabat pengawas, perlu didukung adanya pelaksanaan pengembangan kompetensi manajerial melalui jalur pelatihan struktural kepemimpinan pengawas;
b. bahwa untuk menjamin terlaksananya pelatihan struktural kepemimpinan pengawas yang akuntabel, perlu adanya pengaturan mengenai pelatihan kepemimpinan pengawas;
c. bahwa dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dan peraturan perundang- undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas; 2019, No.1090 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.