a. bahwa untuk menjamin hak konstitusional Warga Negara Indonesia agar dapat memilih dalam Pemilu, dan untuk menjamin kelancaran serta tertib penggunaan hak pilih Warga Negara yang telah memiliki hak pilih dalam Pemilu;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c dan huruf f, Pasal 9 (1) huruf e, dan Pasal 10 (1) huruf f Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melaksanakan tugas dan wewenang memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkan sebagai daftar pemilih;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3), dan 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.407 2 Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.