bahwa dalam rangka menyesuaikan dan mengakomodasi perkembangan saat ini, perlu mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.