a. bahwa dalam rangka meningkatkan perbaikan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa di lingkungan Komisi Pemilihan Umum diperlukan peningkatan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
b. bahwa untuk mendukung proses monitoring dan audit pengadaan secara efisien dan efektif membutuhkan akses informasi yang akurat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.