bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf h, Pasal 13 huruf e dan huruf f, Pasal 411 ayat (3), Pasal 413, Pasal 418 dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.