bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 395 ayat (1), Pasal 400 ayat (1), Pasal 404 ayat (1), dan Pasal 408 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.