bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 356 ayat (3), Pasal 367 ayat (2), Pasal 386 ayat (4), Pasal 387 ayat (4), dan Pasal 389 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.