bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Hasil Pemilu, Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih, Pemberitahuan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c, huruf j, huruf k dan huruf l, Pasal 9 ayat (1) huruf i dan huruf j serta Pasal 10 ayat (1) huruf j dan huruf k Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1635 2 Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.