bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 32 ayat (1) huruf c, ayat (3), ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 102 ayat (1), Pasal 149 ayat (2), Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 174 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 175, Pasal 176 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 177, Pasal 179, Pasal 180, Pasal 181, Pasal 182 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.705 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.