a. bahwa dalam rangka penguatan kelembagaan Komisi Pemilihan Umum pada setiap tingkatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, perlu dilakukan pembinaan sumber daya manusia, kinerja organisasi, pengelolaan administrasi dan penyelesaian pelanggaran administrasi;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabiltas kinerja penyelenggaraan Pemilihan Umum, perlu diatur pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum untuk setiap tingkatan dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum pada setiap tingkatannya mengenai dugaan terjadinya pelanggaran administrasi Pemilihan Umum sebagaimana dimakud dalam Pasal 255 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1605 2 menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.