a. bahwa dalam hal masa tugas anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diperpanjang untuk menyelenggarakan tahapan pemilihan gubernur/wakil gubernur,bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota berakhirbersamaan dengan pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota terpilih, sementara penyelenggaraan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sedang berjalan dan Tim Seleksi belum menetapkan 10 (sepuluh) orang calon, maka untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan tahapan Pemilu Presiden dan Pemilu Wakil Presidenperlu memperpanjang masa tugas anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.703 2
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.