a. bahwa seluruh Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dijamin untuk dapat berpartisipasi dalam Pemilihan Umum tanpa adanya diskriminasi baik secara politik maupun suku, ras, agama maupun antar golongan;
b. bahwa partisipasi masyarakat perlu diatur guna menjamin pelaksanaan hak asasi manusia dalam penyelenggaraan pemilihan umum;
c. bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum semakin menurun yang salah satu indikatornya adalah meningkatnya angka pemilih tidak menggunakan hak pilihnya sehingga perlu upaya sistematis dan komprehensif untuk mengatasinya;
d. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan mengenai partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemilihan www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1582 2 Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Gubernur dan Gubernur, Buapti dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, perlu diatur partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.