a. bahwa dalam rangka merespon perkembangan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara, menindaklanjuti rekomendasi pleno terbuka untuk penyempurnaan administrasi Pemilihan Umum, perlu dilakukan perubahan terhadap tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilihan Umum secara nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.596 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2013;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.