bahwa dalam rangka memenuhi ketersediaan sumberdaya yang sesuai persyaratan sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, perlu mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2013; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.292 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.