bahwa untuk melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor : 25-26/DKPP- PKE-I/2012 berkenaan dengan verifikasi faktual terhadap 18 (delapan) Partai Politik, perlu menetapkan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagaiman diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.