a. bahwa berdasarkan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kegiatan kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota didanai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu dan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah masing-masing dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilihan Umum sesuai dengan tingkatannya dan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus serta penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan kepada KPU melalui KPU Provinsi bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1062 2
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka memberikan panduan bagi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam mengelola, mempertanggungjawabkan dan menyampaikan laporan pengeluaran dana kampanye, perlu menetapkan Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.