bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa Pasal 247 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 291 serta Pasal 317 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, perlu mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.