1.bahwa untuk melaksanakan prinsip penyelenggaraan Pemilu perlu dilakukan pencermatan terhadap hasil verifikasi administrasi kelengkapan syarat partai politik menjadi peserta Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014; 2.bahwa sehubungan dengan kegiatan sebagaimana dimaksud angka 1 perlu menetapkan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1048A 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.