bahwa dalam rangka mengakomodasi kebutuhan pengaturan untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum, perlu mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.