bahwa dalam rangka memerhatikan konsidi geografis Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota dalam memfasilitasi penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum provinsi, perlu mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.