a. bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh informasi yang memadai tentang visi, misi dan informasi tentang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui kampanye pemilu sebagai sarana partisipasi warga negara;
b. bahwa kampanye monologis cenderung menciptakan relasi yang bersifat simbolik antara warga negara dengan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang mengakibatkan pemilih tidak mengenal dengan baik kandidat yang dipilihnya;
c. bahwa untuk melaksanakan Pasal 85 ayat (1), Pasal 87 ayat (3), Pasal 101, Pasal 102 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu diatur pedoman pelaksanaan kampanye dalam www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.77 2 penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.