bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf m, Pasal 10 ayat (1) huruf k, dan Pasal 11 ayat (1) huruf j, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Pelaksanaan Keprotokolan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.