a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu diatur mengenai tata cara pengawasan dan penanganan perkara kemitraan;
b. bahwa Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 02 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan, dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pelaksanaan Kemitraan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; www.peraturan.go.id 2019, No.1212 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.