a. bahwa benturan kepentingan dapat mempengaruhi netralitas, objektivitas, independensi, serta berdampak negatif terhadap kualitas kinerja di Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga mengganggu upaya pemberantasan korupsi;
b. bahwa pengaturan mengenai pengelolaan benturan kepentingan diperlukan untuk memastikan setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya terbebas dari benturan kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.