a. bahwa untuk memenuhi hak setiap orang untuk memperoleh informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia perlu melakukan peningkatan layanan informasi dalam mewujudkan pelayanan informasi publik;
b. bahwa Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 001C/PER.KOMNASHAM/II/2014 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.