a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 79 ayat (3) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, perlu menetapkan Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
b. bahwa Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 002/PER.KOMNAS HAM/VII/2015 dianggap perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.